Hukum Perdata adalah segala pokok hukum yang mengatur kepentingan perorangan.Hukum perdata di Indonesia diberlakukan bagi :
a.Untuk golongan bangsa Indonesia asli berlaku hukum adat istiadat yaitu hukum yang sejak dulu tetap berlaku dikalangan rakyat yang sebagian besar masih belum tertulis tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat,mengenai skala soal kehidupan dalam masyarakat.
b.Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari TIONG HOA dan Eropa berlaku KHUPer dan KUHD.
Hukum perdata segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan dan dengan orang yang lain
Hukum Perdata menurut ilmu hukum sekarang ini lazim terbagi dalam 4 bagian,yaitu :
1.Hukum tentang seseorang
2.Hukum Tentang kekeluargaan
3.Hukum Kekayaan
4.Hukum Warisan.
Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW/KUHPer. BW/KUHPer sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun demikian berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia-Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia(azas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat didalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.


12.11
Martin winata














