Minggu, 08 Mei 2011

Kewajiban Perusahaan Memenuhi Tuntutan Sosial April 30, 2007 adit A.Latar Belakang Tuntutan sosial pada perusahaan muncul sebagai refleksi pertanggun

A.Latar Belakang

Tuntutan sosial pada perusahaan muncul sebagai refleksi pertanggungan jawab dari perusahaan (social responsibility) pada seluruh stakeholder utamanya. Mereka terdiri dari karyawan, pembeli, investor/nasabah, pemerintah, masyarakat dan kelangsungan lingkungan hidup bagi generasi penerus.
Tanggung jawab sosial ini didefinisikan sebagai: “The way in which a business behaves towards other groups or individuals in its social environment: customer, other business, employees and investors”.

Dengan dipenuhinya kewajiban-kewajiban ini maka perusahaan telah melakukan kegiatannya secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan para stakeholdernya. Perusahaan dalam mencari laba diperbolehkan, tetapi jangan pula mengabaikan hak-hak yang terkandung dan dimiliki oleh konsumen, investor dan masyarakat.

B.Tahapan munculnya Tuntutan Sosial

Tuntutan sosial ini muncul sejak abad ke 19, yang kemudian berkembang samapi dengan saat ini, dalam berbagai tahapan berikut ini:

Entrepeneurial Era
(a) Bisnis pada abad ke 19 ditandai dengan bangkitnya semangat kewirausahaan dan filosofi mekanisme pasar bebas yang dipelopori oleh pengusaha rockefeller, Morgan dan Vanderbilt.
(b) Pada saat itu banyak terjadi pelanggaran pada hak2 pekerja dan cara2 berbisnis dengan baik.
(c) Beberapa negara kemudian mulai mengeluarkan Undang-Undang (UU) yang membatasi kecurangan2 dlm praktek melakukan bisnis.

The Great Depression
(a) Pada tahun 1930s banyak pihak yang menuding bahwa kegagalan pasar didorong oleh adanya ketamakan dalam mengejar laba.
(b) Sehingga mulai timbul kesadaran perlunya UU yang mengatur perlindungan pada pekerja, konsumen dan masyarakat.

The Era of Social Activism
(a) Dimulai tahun 1960-1970 kalangan bisnis dituding berkolaborasi dengan pemerintah, seperti dalam memanfaatkan berbagai kesempatan bisnis yang merugikan masyarakat. Contoh yang paling menonjol adalah produksi rokok dan kolaborasi bisnis dengan adanya perang Vietnam.
(b) Masyarakat kemudian menuntut adanya UU tentang pembatasan merokok dan UU tentang perlindungan lingkungan alam.

Contemporary Social Consciousness
(a) Sejak 1990 masuklah era kesadaran dari berbagai pihak perlunya bisnis memperhatikan tanggung sosial, yang didorong dari perkembangan globalisasi dan kerusakan lingkungan
(b) Berbagai UU Lingkungan hidup dan perlunya CSR program segera mulai diperkenalkan

C. Berbagai kasus Kerusakan Lingkungan Hidup dan Tuntutan Melestarikannya dengan Undang-Undang

Berikut ini akan dikemukakan berbagai kasus kerusakan kualitas lingkungan hidup manusia di dunia. Kerusakan yang semakin parah dan membahayakan ini , menuntut dunia bisnis dan perusahaan untuk melakukan perbaikan dan memelihara kelestariannya di masa depan:

Air Pollution
 CO2 yang dikeluarkan oleh Otomotif di metropolitan area telah melewati batas ambang keselamatan
 Polusi oleh pabrik2 industri berat menyebabkan acid rain yang merusak hutan
 Peraturan menggunakan saringan udara, dan teknologi pengurangan emisi sulphur dikeluarkan

Water Pollution
 Banyak terjadi kasus industri membuang limbah industri ke sungai, danau atau laut
 Keracunan penghuni sungai dan laut semakin meraja lela. Indirect impact: pada manusia
 Sebagian besar pemkot kota metro negara industri mengeluarkan Uun ttg kualitas air sungai. Larangan penggunaaan phosphates
 Masih banyak proses dumping sisa oli mobil, air limbah rumahtangga dan detergent

Land Pollution
Dua isu utama yang dihadapi:
 Bagaimana memulihkan kerusakan kualitas tanah yang tererosi oleh polusi dalam proses produksi yang dilakukan oleh perusahaan
 Bagaimana mencegah kerusakan kualitas tanah, yaitu mengeluarkan berbagai kebijakan Pemerintah yang efektif dalam membatasi limbah industri dan penanganan sampah kota.

Masalah utama dalam penanganan kerusakan akibat land pollution ini dihadapkan oleh kenyataan lapangan berikut ini:
(a) Racun limbah industri umumnya berasal dari bahan kimia berbahaya dan sisa-sisa dari radioaktif
(b) Di Amerika Serikat setiap pabrik setiap tahunnya menghasilkan sekitar 40-60 ton limbah.
(c) Produk limbah tersebut tidak dapat dimusnakan
(d) Perlu tempat khusus sebagai tempat pembuangan
(e) Proses daur ulang kaleng, kertas, plastik, kaca dsb masih belum dilakukan secara masal.

D. Kewajiban Yang Perlu Dilakukan Oleh Pengusaha

Secara umum telah banyak tulisan-tulisan maupun himbauan yang perlu dilakukan oleh pengusaha dalam meminimalisir kerugian yang dialami konsumen, karyawan, investor, maupun kerusakan kualitas lingkungan hidup lebih lanjut. Beberapa rekaman sara-saran kewajiban-kewajiban yang perlu dilakukan perusahaan mencakup hal-hal berikut ini:

Kewajiban Terhadap Konsumen:
(a) Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan produk yang aman
(b) Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang spesifikasi
produk yang dijual perusahaan, antara lain dengan mencantumkan labeling yang benar.
(c) Konsumen memiliki hak untuk didengarkan, Perusahaan dapat membuka kontak pelanggan melalui Kotak Pos.
(d) Konsumen memiliki hak untuk dapat dapat memilih barang yang mereka beli
(e) Kolusi dalam penetapan harga yang merugikan konsumen tidak dilakukan.
(f) Kampanye iklan sering tidak dilakukan secara berlebihan.
(g) Kampanye iklan diikuti oleh produksi dan distribusi produk sesuai dengan pesan2 Iklan
(h) Kampanye iklan perlu memperhatikan faktor berikut ini:

 Tidak menayangkan materi iklan yang menonjolkan anak-anak sedang merokok
 Mencantumkan kandungan kalori lemah kolesterol dalam makanan, komponen vitamin,dan unsur-unsur minuman kesehatan
 Menayangkan dengan gencar produk konsumsi yang tidak layak dan tidak halal untuk dikonsumsi
 Memberikan iming2 hadiah jika membeli produk dengan gencar
 Materi iklan dan film yang tidak baik untuk ditonton oleh anak-anak dan bersifat pornografi

Kewajiban Terhadap Karyawan:
(a) Melakukan proses seleksi dan penempatan pegawai secara transparan dengan mengajak para calon pegawai dari sekitar komunitas untuk berpartisipasi
(b) Memberikan posisi jabatan dan balas jasa gaji dan pengupahan, serta promosi jabatan tanpa memadang asal gender, suku bangsa, senioritas dan asal negara.
(c) Mematuhi peraturan dan UU ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah

Kewajiban Terhadap Investor:
(a) Meniadakan berbagai potensi kecurangan yang mungkin timbul di perusahaan terhadap investor:
(b) Menghindari praktek membuat Laporan keuangan yang disemir dan tidak sesuai dengan standar pelaporan akuntansi yang berlaku
(c) Melakukan perbuatan ilegal seperti mengeluarkan cek kosong dan proses pencucian uang
(d) Melakukan proses “insider trading” dalam menjual kertas berharga perusahaan.
(e) Mematuhi ketentuan tentang GAAP (generally accepted accounting practices), ketentuan pasar modal bagi para emiten dan pedoman GCG yang diberlakukan perusahaan

Kewajiban Terhadap Masyarakat dan Lingkungan Hidup:
(a) Menjalankan program “community social responsibility”, khususnya yang berkaitan dengan pelestarian kualitas lingkungan hudup. Topik ini dibahas tersendiri pada artikel lainnya.
(b) Memperhitungkan dampak lintas sektor dalam proses produksi memanfaatkan bahan baku alam secara berkelanjutan.
(c) Menerapkan prinsip SIDEC, Sustainabilitas, Interdependence, Diversitas, Equity, Cohesion dalam memanaje pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan alam.
(d) Mengembangkan pola hidup “kekitaan” ketimbang “keakuan” (Emil Salim)
(e) Menghasilkan proses produksi dengan mengoptimalkan upaya renewable resources, daur ulang non-renewable resources, mengupayakan zero-waste clean technology; dan pemanfaatan tataruang dan proses produksi dengan sedikit limbah dan polusi.

Perusahaan

Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

Jenis-jenis perusahaan

Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:

  • perusahaan ekstraktif
  • perusahaan agraris
  • perusahaan industri
  • perusahaan perdagangan
  • perusahaan jasa

Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:

  • perusahaan negara
  • perusahaan swasta

Unsur-unsur perusahaan

  • Badan usaha
  • Kegiatan dalam bidang perekonomian
  • Terus menerus
  • Bersifat tetap
  • Terang-terangan
  • Keuntungan dan atau laba
  • Pembukuan

Wajib Perusahaan

Wajib Daftar Perusahaan

1. Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

2. Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

3. Tujuan dan Sifat
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).Tujuan daftar perusahaan :· Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.· 1. )Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.· 2.) Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha. 3.) Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.· 4.) Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).

4. Kewajiban Pendaftaran
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut. d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).

5. Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan. b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu : 1. di tempat kedudukan kantor perusahaan; 2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan; 3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian. c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).

Surat Perjanjian

SURAT PERJANJIAN

ANTARA
................................
DAN
....................................


TENTANG
……………………………………

Kami yang bertanda tangan dibawah ini

I. N a m a :
Jabatan :
Alamat :

Bertindak dan atas nama (SEBUTKAN NAMA LEMBAGA) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

II. Nama :
Jabatan :
Alamat :

Bertindak dan atas nama (SEBUTKAN NAMA LEMBAGA) dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

BAGIAN PERTAMA
Pasal 1
Lingkup Kerjasama

Kedua belah pihak sepakat mensinergikan sumberdaya yang dimilikinya untuk (sebutkan kerjasama apa). PIHAK PERTAMA sebagai ................, PIHAK KEDUA sebagai ....................

BAGIAN KEDUA
PELAKSANAAN KERJASAMA
Pasal 2
Deskripsi Program/kerjasama

1 Program ...................... merupakan ....................
2 PIHAK KEDUA membuat .................... PIHAK PERTAMA untuk ...................





Pasal 3
Prosedur


1 ..........................
2 ...............................


Pasal 4
Hak dan Kewajiban

PIHAK PERTAMA
1. ......................
2. ......................

PIHAK KEDUA :
1......................



Pasal 5
Aturan Tambahan
1. Selain aturan dalam perjanjian yang sudah tersebut di atas, dapat dilakukan perubahan-perubahan yang dianggap perlu demi kemaslahatan bersama.
2. Perubahan dalam penyelenggraan program dan pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian ini dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan kemaslahatan bersama dan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.


Demikian MoU ini dibuat. Semoga dapat menjadi pijakan dalam pelaksanaan ........................ yang baik sebagai wujud kepedulian kepada kaum dhuafa untuk mendapatkan ……………………………

Ditanda tangani ................
pada Tanggal …………………


PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA


(………………………….) (………………………..)
Jabatan Jabatan

perikatan

dalam pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang - Undang.

tiga hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian:
- adanya suatu barang yang akan diberi
- adanya suatu perbuatan dan
- bukan merupakan suatu perbuatan

Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada
- Bebas dalam menentukan suatu perjanjian
- Cakap dalam melakukan suatu perjanjian
- Isi dari perjajian itu sendiri
- Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang - Undang yang berlaku

seorang yang berpiutang memberikan pinjaman kepada yang berutang, dan yang berutang tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar utang maka yang berpiutang dapat melakukan tuntutan dengan 3 cara :
- Parade Executie (melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim)

- reel executie ( dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan)

- Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar)


Dalam hukum di Indonesia, perikatan atau perjanjian diatur dalam Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata pada buku ke III. Perikatan adalah suatu persepakatan antara dua belah pihak atau lebih yang mengikat pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Tujuan perikatan adalah mendapat prestasi, yakni memberi sesuatu, melakukan suatu perbuatan atau tidak melakukan suatu perbuatan. Sesuai dengan pasal 1234 BW, bahwa "tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau, untuk tidak berbuat sesuatu". Artinya suatu perikatan atau perjanjian itu bertujuan untuk menciptakan hukum yang mengikat dan harus dipatuhi oleh pihak yang terlibat di dalamnya.

Sumbernya berasal dari undang-undang. Adapun syarat sah perjanjian atau perikatan merujuk pada pasal 1320 BW adalah
1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya,
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
3. suatu hal tertentu, dan
4. suatu sebab yang halal.

Poin pertama, "sepakat mereka yang mengikatkan dirinya" artinya adalah pihak-pihak yang membuat suatu perikatan harus mencapai kata sepakat. Poin kedua, "kecakapan untuk membuat suatu perikatan" artinya pihak-pihak yang membuat suatu perikatan harus cakap atau mampu bertanggung jawab secara hukum. Poin ketiga, "suatu hal tertentu" artinya suatu perikatan dikatakan sah bila adanya hal atau obyek tertentu. Poin keempat, "suatu sebab yang halal" artinya suatu perikatan dikatakan sah bila disepakatinya perikatan karena suatu sebab yang halal atau legal.

Dari penjelasan di atas, poin pertama dan kedua merupakan syarat obyektif, maksudnya bila terdapat paksaan, ceroboh / kelalaian atau penipuan maka perikatan tersebut tidak sah karena dapat dimungkinkan bahwa pihak-pihak yang bersangkutan tidak mencapai kata sepakat atau salah satu pihak tidak cakap hukum. Sehingga tidak memenuhi syarat-syarat obyektif. Atau dapat juga dibatalkan melalui upaya-upaya hukum.

Sedangkan poin ketiga dan keempat merupakan syarat subyektif. Perikatan yang tidak memenuhi syarat subyektif seperti sebab perikatan yang melanggar hukum atau tidak adanya obyek perikatan, maka perikatan tersebut otomatis batal demi hukum tanpa melakukan upaya hukum.

Hapusnya suatu perikatan atau perjanjian apabila dipenuhinya prestasi yang telah disepakati, percampuran harta misalnya akibat perkawinan atau berubahnya obyek dalam perikatan yang telah disepakati bersama sehingga timbulnya perikatan baru.


Perjanjian

Perjanjian atau kontrak adalah suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia). Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.

 
Powered by Blogger