UOB Buana berkomitmen untuk melakukan kegiatan usaha sesuai dengan
kerangka kerja Good Corporate Governance (“GCG”) dan kode etik perilaku.
Setiap unit bisnis memiliki komitmen yang tinggi dalam melaksanakan
prinsip-prinsip GCG di setiap kegiatan usahanya sehingga dapat
memberikan pelayanan yang terbaik untuk kepentingan para nasabah,
pemegang saham dan stakeholders lainnya. Kegiatan utama di tahun 2010
adalah penggabungan usaha (merger) antara UOB Buana dengan UOB Indonesia
untuk memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai kepemilikan tunggal
(Single Presence Policy). Dengan penggabungan tersebut, Bank tetap
berkomitmen untuk mempertahankan dan menyempurnakan penerapan GCG dalam
upaya memenuhi persyaratan dari pihak berwenang di Indonesia dan standar
yang ditetapkan dari pemegang saham utama UOB Buana yang tercatat di
Bursa Efek Singapura.
Dalam Laporan Tahunan ini, selain melaporkan standar praktek tata
kelola perusahaan sebagaimana diatur oleh peraturan dan ketentuan Bank
Indonesia, kami juga merujuk pada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan
yang berlaku secara internasional.
Selama tahun 2010 Bank telah memperkuat praktek-praktek GCG dan
memperkenalkan inisiatif-inisiatif di berbagai bidang sebagai berikut:
Pedoman Perilaku dan Kode Etik
Pedoman perilaku dan kode
etik Bank merupakan dasar dari kerangka tata kelola perusahaan yang
mencerminkan komitmen Bank untuk bertindak secara adil, benar dan tidak
melanggar hukum. Manajemen dan karyawan, tanpa terkecuali, berkomitmen
untuk terus melanjutkan dan menyempurnakan penerapan
praktek-praktek
GCG yang mengedepankan prinsip moral dan etika sesuai pedoman perilaku
dan kode etik Bank. Secara berkala Bank mengkaji kembali isi pedoman
perilaku dan kode etik serta mensosialisasikannya pada seluruh karyawan
dan manajemen, sehingga dapat dipastikan pedoman dan kode etik tersebut
dipahami dan dijalankan.
Budaya Kepatuhan
Tata kelola perusahaan yang baik melibatkan pengawasan terhadap
kepatuhan peraturan secara ketat. Mematuhi hukum dan peraturan yang
berlaku dimanapun kami beroperasi merupakan bagian penting dalam
melakukan apa yang benar. Direktur Kepatuhan bertugas mengawasi
pelaksanaan kerangka kepatuhan agar berjalan secara efektif. Hal ini
menempatkan kami dalam posisi memenuhi peraturan dan merespon risiko
kepatuhan yang muncul secara tepat waktu. Sejak tahun 2008, kami telah
meluncurkan web internal/portal, yang berisi antara lain peraturan dan
kebijakan yang berlaku yang terkait dengan kegiatan operasional Bank dan
informasi Bank lainnya. Setiap karyawan dapat memiliki akses ke portal
tersebut. Kami bahkan menautkan sistem Pelaporan Kepada Instansi Terkait
(“PKIT”) kepada email karyawan yang bertanggung jawab terhadap laporan
sehingga dapat mengingatkan tanggal jatuh tempo dari laporan yang
menjadi tanggung jawab karyawan tersebut.
Untuk meningkatkan efektifitas penggunaan portal tersebut, di tahun
2010 ditambahkan fasilitas mesin pencari yang memudahkan pengguna
menemukan informasi yang dibutuhkan secara cepat dan akurat.
Whistle Blowing
Untuk mendukung pengawasan internal dan
menerapkan transparansi sesuai prinsip GCG, UOB Buana telah mengatur
kebijakan dan prosedur sistem whistle blowing. Kebijakan ini dibuat
untuk mendorong setiap karyawan agar melaporkan pelanggaran-pelanggaran
atau potensi pelanggaran terhadap hukum, peraturan, kebijakan Bank atau
pedoman perilaku dan kode etik dengan tetap melindungi pelapor dari
ancaman pihak manapun. Pelaporan dapat disampaikan secara verbal atau
tertulis kepada atasan langsung, Kepala Audit Internal, Direktur Utama
atau Ketua Komite Audit. Untuk menunjang kebijakan ini, disediakan
fasilitas telepon dan faximili, serta hotline 24 jam bagi pelapor
sehingga mempermudah jalur komunikasi. Fasilitas tersebut dioperasikan
oleh fungsi kerja Audit Internal. Pelapor yang menyampaikan pengaduan
yang sebenar-benarnya sesuai kebijakan whistle blowing dan didasari
dengan niat baik, tidak akan terkena risiko pemecatan atau tindakan
balasan.
Anti-Money Laundering
Sejalan dengan prinsip pengenalan
nasabah serta seiring dengan komitmen pemerintah untuk memberantas
kegiatan pencucian uang, UOB Buana mengambil satu langkah lebih maju
dalammengimplementasikan sistem anti-money laundering. Sejak tahun 2009
Bank membentuk Komite Anti-Money Laundering dan menerbitkan pedoman
pelaksanaan program anti-money laundering dan pencegahan pendanaan
terorisme
untuk membantu menjaga integritas sistem perbankan
Indonesia. UOB Buana tidak akan dengan sengaja melakukan bisnis dengan
individu, badan atau pemerintah yang mencoba untuk mengubah ‘uang kotor’
menjadi ‘uang bersih’. Kami juga tidak akan melakukan semua jenis
transaksi bisnis yang berkaitan dengan
kekayaan yang dimiliki atau
dikendalikan oleh, atau atas nama, kelompok teroris yang dicurigai. UOB
Buana merupakan bank pertama di Indonesia yang telah memiliki Komite
Anti-Money Laudering. Berdasarkan peraturan Bank Indonesia tentang
pelaksanaan GCG bagi Bank Umum, kami sampaikan laporan pelaksanaan GCG
tahun 2010 termasuk kesimpulan umum hasil self assessment GCG.
Tahun
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
2010
|
2011
|
2012
|
Nilai
Komposit
|
1.60
|


19.33
Martin winata















0 komentar:
Posting Komentar