Minggu, 31 Oktober 2010

Demi Pemberantasan Korupsi, Deponeering Kasus Bibit-Chandra Patut Didukung


Jakarta
- Kasus yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit S Riyanto dan Chandra Hamzah di-deponeering oleh Kejaksaan Agung. Keputusan ini patut didukung demi melanjutkan pemberantasan korupsi.

"Jadi deponeering menurut hemat saya karena ini untuk kepentingan pemberantasan korupsi tentu kita dukung," kata Menkum HAM Patrialis Akbar usai acara 'Sepeda Gembira Cerdas Hukum' di Kantor Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (31/10/2010).

Patrialis menambahkan, sebelum keputusan deponeering diambil,tentu Kejagung telah mempelajari dengan seksama. Menurutnya, akan ada persoalan kepetingan umum jika dua pimpinan KPK dijadikan sebagai terdakwa.

"Maka pasti terganggu KPK di dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Sebab kalau dari 5 dikurangi 3 menjadi 2 tentu sistem demokrasi menjadi hilang, cara pengambilan keputusannya," tuturnya.

Dengan deponeering berarti mengakui kalau ada kasus pemerasan yang dilakukan keduanya? "Sekarang yang paling penting adalah bagaimana kedua orang pimpinan KPK ini bisa bekerja dengan baik. Itu saja substansinya," ucap Patrialis.

Terkait calon ketua KPK, Patrialis menegaskan pihaknya telah menyerahkan kepada DPR. DPR memiliki waktu 3 bulan untuk memprosesnya.

Pada Jumat (29/10) sore, Kejagung mengumumkan bahwa kasus Bibit-Chandra dideponeering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Namun Kejagung juga akan mengkonsultasikan keputusan ini kepada lembaga eksekutif dan legislatif. Meski demikian, keputusan Kejagung sudah bulat, tidak bisa diganggu gugat.

0 komentar:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Powered by Blogger